
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan sosialisasi aplikasi e-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu (Kamis 14/10).
Acara sosialisasi e-bupot unifikasi, yang sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021, dihadiri oleh bendahara dari masing-masing sub unit di bawah naungan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sosialisasi diadakan secara tatap muka dan daring. Acara dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diadakan pada pukul 08.00-12.00 WIB sedangkan sesi kedua diadakan pukul 13.00-17.00 WIB. Adapun SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dan/atau PPnBM.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Masnuni mengatakan bahwa dengan diadakannya acara sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan atau kesalahan oleh pengelola keuangan dalam pembuatan bukti potong/bukti pungut dan pelaporan melalui e-bupot unifikasi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Risky Pratama bertindak sebagai pemateri. Para peserta yang hadir sangat antusias dan partisipatif dalam menerima materi karena narasumber memberikan materi dengan gaya dan cara yang menarik serta mudah dipahami.
“Aplikasi berbasis web seperti e-bupot unifikasi ini sangat mempermudah instansi pemerintah dalam pembuatan bukti pemotongan/bukti pemungutan dan pelaporan SPT Masa. Dibandingkan sebelum adanya e-bupot unifikasi ini, aplikasi yang digunakan harus di install terlebih dahulu di laptop, jadi sekarang wajib pajak jelas dipermudah,” pungkas Rio Risky Pratama.
- 19 kali dilihat