KPP Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) (Kamis, 17/11). Kunjungan ke Kampus IV UMB yang terletak di Jalan Adam Malik Bengkulu ini dalam rangka melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan sosialisasi untuk Bendahara dan terkait Tax Center UMB. KPP Pratama Bengkulu Dua dalam kunjungan ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Denny Darmawan, dan Asisten Penyuluh Pajak, Hilman Zidni. Sementara pihak dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu diwakili oleh staf keuangan dan dosen Jurusan Akuntansi. 

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Bengkulu Dua melakukan koordinasi lanjutan terkait rencana pelaksanaan sosialisasi kepada bendahara untuk pembuatan bukti potong 1721 A2. Pada pertemuan sebelumnya secara informal, pihak KPP Bengkulu Dua mengajak Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk bersama-sama mengadakan sosialisasi pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk para bendahara universitas dan perguruan tinggi lain yang ada di Kota Bengkulu. Pihak UMB yang diwakili oleh Bapak Ahmad Junaidi, S.E, M.Si menyatakan siap untuk membantu menyelenggarakan kegiatan tersebut, “kami siap untuk menyediakan tempat dan sarana sosialisasi karena ini sebagi wujud kerja sama antara Tax Center UMB dengan KPP Pratama Bengkulu Dua”, ujarnya. 

Selain koordinasi terkait sosialisasi, juga dilakukan koordinasi terkait dengan Tax Center UMB. Saat ini UMB menjadi satu-satunya universitas dan perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu yang mempunyai Tax Center. Namun pada tahun 2023 nanti direncanakan akan ada tambahan pembetukan dua Tax Center yaitu Tax Center Universitas Bengkulu dan Tax Center Universitas Universitas Prof. Dr. Hazairin SH. Sehingga Tax Center UMB diminta untuk dapat memberikan informasi dan berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada kedua Tax Center yang akan dibentuk tersebut. Tujuan dari dibentuknya Tax Center adalah sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakan. Mahasiswa dan pengajar yang tergabung sebagai anggota Tax Center dapat menjadi duta pajak yang dapat membantu menyampaikan kewajiban perpajakan paling tidak kepada keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal.

 

Pewarta: Hamid Setyo Permadi
Kontributor Foto: Hilman Zidni
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum