
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kunjungan ke Kantor Kecamatan Seluma Utara Jl Pungguk Resam, Bengkulu Selatan (Rabu, 21/6). Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa serta asistensi pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
Terdapat 9 desa yang mengikuti kegiatan ini diwakili oleh bendahara dan kepala desa, diantaranya Desa Talang Rami, Desa Pandan, Desa Selingsingan, Desa Simpang, Desa Talang Empat, Desa Sinar Pagi, Desa Sekalak, Desa Lubuk Resam, dan Desa Talang Beringin.
Kegiatan dibuka pukul 10.00 WIB oleh Latief Prayudha selaku account representative yang didampingi oleh rekan-rekan account representative lainnya dari Seksi Pengawasan 3 KPP Pratama Bengkulu Dua yang membawahi wilayah Seluma Utara yaitu Shabila Pitaloka dan Yessica Tri Angeline Br. Situmorang.
Dalam sambutannya, Latief Prayudha mengatakan bahwa dengan adanya kunjungan langsung dari Kantor Pajak ke desa-desa yang berada di Kecamatan Seluma Utara, diharapkan dapat membantu perangkat desa untuk mengurus administrasi terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa berupa penyetoran pajak atas transaksi yang menjadi objek pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, account representative selaku petugas pajak juga membuka kesempatan asistensi bagi perangkat desa yang hadir untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pendaftaran NPWP online via e-registration.
“Mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah menggunakan NIK sebagai NPWP sehingga bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat segera melakukan pemadanan tersebut via DJP Online,” ucap Latief Prayudha.
Dari pelaksanaan kegiatan kunjungan, diperoleh kesimpulan rata-rata desa yang hadir sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan data bukti setoran pajak dan buku kas desa yang diberikan pada sesi konsultasi dengan account representative untuk tahun pajak 2022.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat