Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar kegiatan sosialisasi kepada sejumlah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di Kota Bengkulu (Senin, 8/5). Sosialisasi ini diselenggarakan di Taman Kanak-Kanak (TK) Seroja Aisyiyah, Kota Bengkulu.

Adapun topik yang disosialisasikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hilman Zidni dalam acara kali ini adalah terkait kewajiban perpajakan lembaga pendidikan dan hak lembaga pendidikan, pengajuan permohonan Non Efektif, serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Hilman Zidni menjelaskan bahwa sebagai lembaga pendidikan, maka ada lima kewajiban dari setiap bendahara pengelola PAUD, yaitu melakukan pendaftaran NPWP apabila belum terdaftar sebagai wajib pajak, menghitung pajak, melakukan pemotongan ataupun pemungutan atas setiap transaksi yang sesuai dengan aturan perpajakan, menyetorkan pajak tersebut, dan kemudian melakukan pelaporan pajak, baik dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta sangat antusias dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada pemateri yang kemudian dijawab dan dijelaskan dengan cukup baik oleh pemateri.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami yang awalnya cukup awam dengan perpajakan sekarang menjadi paham bahwa kami sebagai bendahara memiliki lima kewajiban. Namun di lain sisi, kami juga punya hak untuk mengajukan permohonan Non Efektif dan penghapusan ataupun pengurangan sanksi administratif,” tutur Wisna, salah satu perwakilan dari Lembaga PAUD.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bentuk pelayanan prima kepada lembaga pendidikan yang nantinya akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Para peserta yang hadir juga mengharapkan agar KPP Pratama Bengkulu Dua dapat terus memberikan edukasi dan memberikan bimbingan kepada para bendahara PAUD untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta: Okfina Ruth Gabriela Tampubolon
Kontributor Foto: Satria Marcelino
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.