Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan mengadakan kelas pajak secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bekasi Selatan, Bekasi (Rabu, 21/4). Acara dihadiri oleh 35 wajib pajak dan dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Selatan. 

Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi IV KPP Pratama Bekasi Selatan Wahyu Diana dalam sambutannya mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2021. Wahyu Diana juga menambahkan agar wajib pajak memanfaatkan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form maupun e-SPT.

Dimulai pukul 09.00 WIB, kelas pajak dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Anandya Manggala Yudha dan Tri Rahayu. Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Taryana menjadi moderator dalam kelas pajak tersebut. 

"Pelaporan menggunakan e-Form saat ini cukup mudah. Dengan fitur e-Form bisa untuk perusahaan yang menggunakan sistem OS Mac. Dalam e-Form pdf juga tidak perlu mengunduh tambahan aplikasi seperti e-Form yang lama sehingga bisa langsung terbuka karena biasanya sudah terdapat aplikasi dari komputer maupun laptop," jelas Yudha.

Rahayu menambahkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2020 turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022. 

"Wajib Pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu. Tarif  PPh Badan tersebut menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021," jelas Rahayu 

Di akhir kegiatan kelas pajak, Wahyu menutup dengan pengumuman bahwa KPP Pratama Bekasi Selatan berhenti beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 dan wajib pajak berpindah ke KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat dan KPP Pratama Pondok Gede. 

Wahyu juga berharap dengan kelas pajak ini dapat memberi kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan melalui e-Form dan wajib pajak dapat melaporkan tepat waktu.