Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai e-Bupot SPT Masa PPh pada Bendahara Instansi Pemerintah dan Bendahara Dana BOS di wilayah Kota Baubau (Kamis, 23/9). Acara yang dihadiri 20 peserta ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Baubau, Kota Baubau.

Kegiatan yang mengangkat tema “Edukasi e-Bupot Unifikasi dan PPh Pasal 21 Bendahara Instansi Pemerintah” ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah sebelum pemberlakuan e-Bupot Unifikasi Pemerintah yang berlaku mulai masa September 2021. Hal tersebut sesuai yang tercantum pada PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Sony Muraya mewakili Kepala KPP Pratama Baubau menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Sony menuturkan pentingnya materi yang akan disampaikan dalam kegiatan kali ini bagi Bendahara Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Acara lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga asisten penyuluh pajak KPP Pratama Baubau yakni Muhammad Tang, Muhammad Farid Naufal dan Fibra Ardianto. Ketiganya secara bergantian memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Selain itu para pemateri juga membahas mengenai e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah.

Di penghujung acara, salah satu asisten penyuluh pajak KPP Pratama Baubau Fibra Ardianto menyampaikan apabila bendahara telah memenuhi persyaratan pemberkasan pendaftaran Sertifikat Elektronik dapat langsung mengajukan permohonan usai pelaksanaan sosialisasi. “Bagi bapak atau ibu bendahara yang telah memenuhi persyaratan permohonan Sertifikat Elektronik dapat langsung mengajukan permohonan di ruang TPT,” ujar Fibra sembari menutup acara.