Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring bertempat di ruang aula Metro Entertaiment, Kota Baubau (Rabu, 8/12). Kegiatan sosialisasi UU HPP ini merupakan salah satu bagian dari acara Riung Pajak KPP Pratama Baubau tahun 2021 yang pada kesempatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Strategis di wilayah kerja Kota Baubau.

Materi UU HPP disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Baubau Nugroho Setiawan Gustananta. Pada kesempatan kali ini, Nugroho menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan pokok kebijakan di dalam setiap ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP.

Nugroho menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan yang akan efektif berlaku mulai tahun 2022.

“Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah salah satu bentuk reformasi perpajakan yang berkelanjutan dan bertujuan untuk terciptanya asas keadilan dan kesederhanaan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. UU HPP ini sendiri terdiri dari enam ruang lingkup yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” tutur Nugroho.

Selanjutnya Nugroho memberikan penjelasan terkait empat dari enam ruang lingkup pengaturan UU HPP ini kepada para wajib pajak yang hadir.

“Perubahan yang terjadi pada lingkup KUP salah satunya ialah nantinya akan diterapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun patut digaris bawahi bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak, itu karena setiap orang pribadi harus memenuhi syarat subjektif dan objektif dahulu," tambah Nugroho

"Selanjutnya pada lingkup PPh ialah adanya perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak. Selain itu ada Perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% serta terdapat program pengungkapan sukarela dari wajib pajak,' lanjutnya.

Pada akhirnya, dengan adanya Sosialisasi UU HPP ini pihak KPP Pratama Baubau berharap agar wajib pajak yang hadir bisa lebih paham lagi terkait dengan penerapan UU HPP demi terciptanya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.