
Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menghadiri acara Sosialisasi terkait Kebijakan Penanaman Modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kabupaten Buton Selatan yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buton Selatan (Rabu, 23/6). Acara ini diadakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di ruang aula Kantor DPMPTSP Buton Selatan, Kabupaten Buton Selatan.
Dalam acara ini, perwakilan KPP Pratama Baubau hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi seputar perpajakan. Asisten Penyuluh KPP Pratama Baubau Muhammad Tang selaku pemateri pada sosialisasi kali ini memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
“Selain melaporkan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki kewajiban membayar pajak atas omzet yang didapatkan setiap bulannya dengan tarif 0,5% ya,” jelas Tang.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini sendiri dihadiri oleh 40 pelaku UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Staf Ahli Bupati Buton Selatan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Vivianti Nafi dan Kepala DPMPTSP Buton Selatan Muhammad Thahir hadir langsung untuk membuka kegiatan ini sekaligus menyampaikan perlunya kesadaran pajak bagi pelaku UMKM yang ada di Buton Selatan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pelaku UMKM dapat memahami kewajiban perpajakan masing-masing. Karena itu kami mengundang pihak KPP Pratama Baubau sebagai pemateri di sosialisasi kali ini,” tutur Thahir.
Melalui kegiatan ini, pihak DPMPTSP Buton Selatan berharap pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Buton Selatan dapat menjadi insan UMKM yang taat pajak guna mendorong kemajuan perekonomian Kabupaten Buton Selatan.
- 34 kali dilihat