
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau mengadakan sosialisasi perpajakan yang dikemas dalam Kelas Pajak dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamis, 6/2). Kelas pajak ini diadakan di ruang aula lantai dua KPP Pratama Baubau.
Wajib pajak secara mandiri melaporkan SPT Tahunan berupa bukti potong ataupun bukti setoran selama tahun 2019 melalui situs pajak.go.id. Bersama petugas kelas pajak, satu per satu wajib pajak diarahkan untuk melapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terdapat dua cara pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu melalui e-Filing atau e-Form. Sebelum dapat menggunakan kedua fasilitas ini, wajib pajak diharuskan untuk mempunyai email agar bisa mengonfirmasi kode verifikasi di akhir tahap pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang baru melaporkan SPT Tahunannya secara daring harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan NPWP yang bersangkutan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Selama sesi kelas pajak berlangsung, para wajib pajak karyawan dibantu oleh petugas kelas pajak untuk melaporkan bukti potong A2 melalui portal e-Filing. Ada beberapa wajib pajak yang tahun lalu telah melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri namun lupa dengan kata sandi dan EFIN. Petugas kelas pajak juga membantu mengonfirmasi apakah ada perubahan harta atau kewajiban berupa kredit atau utang di bank.
Portal e-Form digunakan untuk Wajib Pajak Usahawan yang melaporkan SPT Tahunannya secara daring. Dengan bukti penyetoran bulanan sebagai dasar pengisian PP-23, Wajib Pajak Usahawan dibimbing untuk pelaksanaan pelaporan dan penghitungan pajak yang dilaporkan.
- 26 kali dilihat