Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menghadiri undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan sosialisasi perpajakan pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kabupaten Buton Selatan (Rabu, 23/6).
Tim penyuluh KPP Pratama Baubau hadir untuk menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal yang dilangsungkan di ruang aula Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Buton Selatan, Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Dibuka oleh Kepala Dinas PM-PTSP Muhammad Thahir dan Staf Ahli Bidang Bupati Buton Selatan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Vivianti Nafi pada pukul 10:00 WITA, kegiatan ini dihadiri oleh 40 pelaku UMKM.
Asisten Penyuluh Muhammad Tang selaku perwakilan tim penyuluh dari KPP Pratama Baubau yang hadir pada kesempatan kali ini menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini semuanya setelah menyimak pemaparan materi jadi paham perihal kewajiban perpajakannya ya," tutur Tang. Usai penyampaian mataeri, kegiatan lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 50 kali dilihat