Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58) dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Batang (Kamis, 21/4)
Sosialisasi yang dihadiri oleh 93 bendahara dan operator pajak Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Desa, dan Instansi Pemerintah Pusat diadakan secara luring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Artiek Purnawestri, Kepala KPP Pratama Batang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PMK 58 dan PMK 59 dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan membantu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak yang lain yang menyelenggarakan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut juga sebagai upaya untuk mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Dengan adanya acara ini diharapkan bendahara dan atau operator pajak dapat lebih memahami aturan terbaru dari UU HPP serta dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 45 kali dilihat