Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2013) bertempat di aula KPP Pratama Batam Utara, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 14/9). Sebagai narasumber pada sosialisasi yang dihadiri 31 wajib pajak ini adalah Penyuluh KPP Pratama Batam Utara dan Penyuluh Kanwil DJP Kepulauan Riau.
PMK 66/2013 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Dengan sosialisasi ini, Penyuluh Pajak berharap wajib pajak dapat memahami substansi dari peraturan tersebut dan dapat menerapkan perlakuan pajak dengan tepat sesuai dengan peraturan.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat