
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan edukasi tentang hak dan kewajiban PPh (Pajak Penghasilan) UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 16/11). Asisten Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra Zaluchu menjadi narasumber pada acara ini.
Artha menjelaskan secara lengkap tentang perhitungan dan cara pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. “Kawan Pajak UMKM dapat menggunakan tarif sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah ) Nomor 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dari omzet/peredaran bruto per bulan,” ujar Artha menerangkan tarif PPh untuk UMKM.
Artha selanjutnya menerangkan tentang jangka waktu penggunaan tarif 0,5% yang berbeda-beda berdasarkan jenis wajib pajak dan bentuk usahanya. “Tarif 0,5% berlaku 3 tahun untuk badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas), 4 tahun untuk badan usaha berbentuk CV (Persekutuan Komanditer), dan 7 tahun untuk Orang Pribadi,” jelas Artha. “Untuk melihat jangka waktu penggunaan tarif 0,5% Kawan Pajak dapat mengunjungi situs djponline di menu layanan dan setelah itu pilih menu Surat Keterangan PP 23,” tambahnya.
Selain menjelaskan tentang tarif, Artha juga membahas fasilitas tidak dikenai pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet tertentu. “Kawan Pajak pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, mendapat fasilitas tidak dikenai pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai tahun pajak 2022,” jelas Artha mengakhiri acara edukasi.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Novera Bintari |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 20 kali dilihat