Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa mesin pabrik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9).
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari kegiatan Sita Bersama dan Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
Selanjutnya pihak KPP Pratama Batam Selatan akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera melakukan pelelangan atas aset yang telah dilakukan penyitaan. Penanggung pajak pun masih akan diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
- 14 kali dilihat