Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai melaksanakan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan dokter di Rumah Sakit (RS) Haji Damanhuri yang beralamat di Jalan Murakata No.4, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Selasa, 12/8).

Kepala Seksi Pengawasan I Retno Supriyatiningsih dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi yang diikuti oleh para dokter di lingkungan RS Haji Damanhuri ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas remunerasi dokter di Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU).

 

Pewarta: Ayu Sri Adi Ningsih
Kontributor Foto: Aziz Satria Wicaksono
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.