Meskipun memiliki keterbatasan, beberapa Wajib Pajak Difabel telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, Kabupaten Bantul (Jumat, 24/3). Wajib pajak tersebut melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan yang harus mereka laksanakan.
Salah satu kewajibannya adalah melaporkan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Wajib pajak mendapatkan layanan terkait pelaporan SPT Tahunan oleh Petugas KPP Pratama Bantul.
Keterbatasan yang mereka miliki tidak menjadi penghalang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Semangat mereka menjadi contoh bagi petugas pajak maupun wajib pajak lain untuk tetap bekerja dengan baik dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.
Pewarta: Risna Novita |
Kontributor Foto: Susiana Helmi Andri |
Editor: wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat