Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan pada bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Bantaeng (Kamis, 17/2). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pihak KPP Pratama Bantaeng menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna memberi informasi mengenai kewajiban pajak para bendahara SKPD, baik dari segi pemotongan maupun pembayaran pajak serta untuk mengingatkan kepada pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Bantaeng untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Acara dibuka dengan sambutan Friday Glorianto selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, Creschenthum Srimariastuti Boroh selaku Kepala Seksi Pengawasan II dan Asruddin S.IP., M.Si. Selaku Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum.
“Salah satu yang menjadi topik yang selalu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun adalah pemotongan pajak dan penyetorannya, oleh karena itu tidak hanya pemotongan saja yang dilakukan akan tetapi penyetorannya juga yang harus selalu diperhatikan dengan bukti Surat Setoran Pajak,” tutur Asruddin dalam sambutannya. Asruddin juga mengingatkan agar tidak ada lagi instansi daerah yang terlambat melakukan penyetoran pajaknya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Sarah Fracilia selaku anggota Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Sarah memberikan materi mengenai pemotongan PPh dan PPN oleh bendahara pemerintahan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama para pejabat pemerintahan dengan pegawai KPP Pratama Bantaeng.
Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap agar para bendahara instansi pemerintahan dapat lebih mengetahui kewajiban perpajakannya sebagai pemotong dan penyetor pajak.
- 15 kali dilihat