
Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng mengadakan kegiatan penyuluhan perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak baru orang pribadi khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar tahun 2021 (Kamis, 7/10). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan penyuluhan kali, KPP Pratama Bantaeng diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil yang terdiri dari Sarah Fracilia sebagai pemateri, serta Tulus Dwi Atmanto dan Muh. Idham Halid yang turut berperan dalam kelancaran jalannya acara.
Acara penyuluhan ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar terkait hak dan kewajiban perpajakannya, agar wajib pajak baru mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyuluhan dilaksanakan dengan metode kelas pajak. Kelas pajak berlangsung selama dua hari dengan dibagi menjadi tiga sesi di mana masing-masing kelas berisi sepuluh peserta, sehingga total keseluruhan penyuluhan dihadiri 30 peserta.
Menurut Sarah, respon peserta penyuluhan sangat baik. “Peserta mengikuti kegiatan dengan seksama, meskipun tidak dapat dipungkiri bagi beberapa wajib pajak baru tersebut masih sangat awam tentang pajak, sehingga belum mampu memahami seluruh materi edukasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut pihak KPP Pratama Bantaeng menyatakan akan berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penyuluhan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan para wajib pajak.
- 19 kali dilihat