Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng (Kamis, 11/08). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPKD Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Friday Glorianto selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, Moch Fajar Adcha selaku Kepala KPPN Bantaeng, dan Asruddin, S.IP, M.Si selaku Asisten III BPKD Bantaeng yang mewakili Kepala BPKD Bantaeng yang berhalangan hadir karena tengah menghadiri acara lain.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini alokasi dana dari Pemerintah Pusat tetap berjalan dengan lancar, sehingga tidak terdapat penyaluran dana yang terhambat. Hal ini dikarenakan penyaluran dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP.
Proses penandatanganan berlangsung dengan lancar dan dilaksanakan dengan baik oleh ketiga pihak. Pada kegiatan ini, disampaikan harapan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar pajak yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali kepada daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang akan menyokong perekonomian dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
Pewarta: Putri Indriani Urbaningrum |
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 kali dilihat