
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Swakelola Bidang Pertanian Aspek Perpajakan Kelompok Tani di Aula Hotel Ahriani, Kabupaten Bantaeng (Jumat, 18/3).
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan oleh Wakil Bupati Bantaeng Drs. H. Sahabuddin. Ia menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sebagai salah satu wadah untuk mempelajari swakelola dana kelompok tani dan memberi fasilitas untuk kelompok tani agar dapat memanfaatkan momen ini untuk bertanya kepada petugas pajak apabila masih ada yang belum dimengerti terkait kewajiban perpajakannya.
Acara yang berlangsung pukul 08.30 hingga 12.00 WITA ini diikuti oleh sekitar 30 kelompok tani dari seluruh Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk memberikan informasi kewajiban perpajakan terkait dengan penggunaan dana melalui swakelola baik dari sisi Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun kelompok tani selaku pelaksana swakelola.
Tulus Dwi selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini, ia menjelaskan terkait pemotongan dan pemungutan pajak terkait penggunaan dana melalui swakelola oleh kelompok tani, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh kelompok tani yang sudah terdaftar memiliki NPWP.
Lebih lanjut Tulus menerangkan materi laporan keuangan sederhana yang harus dilampirkan oleh kelompok tani dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya. Tulus juga menyampaikan apresiasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dan perwakilan Kelompok Tani atas antusiasme mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kami dari KPP Pratama Bantaeng sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng yang telah membantu mengumpulkan seluruh Kelompok Tani yang sudah memiliki NPWP namun belum menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan Badan tahun 2021,” pungkas Tulus.
- 52 kali dilihat