
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng (Kamis, 11/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat Kantor BPKD Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Friday Glorianto hadir langsung pada acara ini bersama Moch Fajar Adcha selaku Kepala KPPN Bantaeng dan Asruddin selaku Asisten III BPKD Bantaeng.
Pihak KPP Pratama Bantaeng menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara merupakan suatu bentuk laporan kinerja Pemerintah Daerah. Laporan kinerja tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menerima dana dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan penyaluran dana dari Pemerintah Pusat akan dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan dilaksanakannya acara penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketepatan penyetoran pajak pusat dari versi pemerintah daerah, KPP Pratama, dan KPPN.
Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap pada acara penandatanganan berita acara ini tidak terdapat selisih kurang ataupun lebih bayar atas penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. Asruddin mewakili BPKD Bantaeng juga berharap dengan adanya kegiatan ini alokasi dana tetap berjalan dengan lancar pada rekonsiliasi berikutnya, sehingga tidak terdapat penyaluran dana yang terhambat.
“Kita berharap waktu pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang berada pada injury time ini tidak mengganggu beberapa hal yang menjadi persyaratan agar penyaluran dana berjalan lancar dikarenakan kita juga membutuhkan dana insentif daerah untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantaeng,” tutur Asruddin.
Pada kesempatan kali ini, Friday Glorianto menyampaikan kekagumannya terhadap Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
“Bantaeng merupakan salah satu kabupaten terbaik dalam urusan pajak daerah dan pusat diantara empat kabupaten yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng. Selain itu, Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu dari dua partner terbaik dari Kantor Pajak Bantaeng diantara kabupaten wilayah kerja KPP disamping Kabupaten Gowa,” ungkap Friday.
Acara penandatanganan berita acara ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan proses penandatanganan berita acara rekonsiliasi oleh ketiga pihak, yaitu KPP Pratama Bantaeng, KPPN Bantaeng, dan BPKD Bantaeng.
Pewarta: Putri Indriani Urbaningrum |
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 26 kali dilihat