
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengirimkan Whatsapp blast kepada para Wajib Pajak (WP) di seluruh wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng dalam rangka mengajak wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 (Rabu, 23/8).
Program PSA 78 ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2023 sebagai upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) pasca pandemi Covid-19 serta peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Whatsapp blast saat ini merupakan salah satu media pesan yang sangat efektif untuk menjangkau WP di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng dan mengingatkan WP untuk selalu taat dan patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Tahapan yang perlu dilalui wajib pajak untuk mengikuti Program PSA Merdeka 78 yaitu membaca panduan dalam link https://bit.ly/ProgramPSAMerdeka78 lalu mendownload dan mengisi formulir, setelah itu mencetak formulir Surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan mencetak pemenuhan dokumen Program PSA Merdeka 78. Setelah itu, wajib pajak melunasi pokok pajak dan membayar sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan. Berkas yang dilampirkan dikirimkan melalui pos maupun secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberi kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di wilayah KPP Pratama Bantaeng untuk memanfaatkan pengurangan sanksi hingga 78%. Sedangakan Program Whatsapp blast ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2017 lalu,” ujar Andi Suripati Arifin (Andisa).
Whatsapp blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di database milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Andisa menambahkan bahwa KPP Pratama Bantaeng telah mengirimkan Whatsapp blast ke 1000 Wajib Pajak yang belum memanfaatkan Program PSA sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.
Mengingat kondisi geografis wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yang cukup luas dan mencakup empat Kabupaten yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Gowa, maka Whatsapp menjadi salah satu cara memperkenalkan berbagai layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bantaeng.
Adapun isi dari whatsapp blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah sebagai berikut, "Kanwil DJP Sulselbartra kembali beri kemudahan bagi #KawanPajak dengan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, segera manfaatkan melalui link berikut: bit.ly/ProgramPSAMerdeka78. Catat tanggalnya, jangan sampai ketinggalan. Yuk ikut!"
Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap pengiriman Whatsapp blast ini dapat meningkatkan antusias wajib pajak terhadap Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dan memberikan solusi agar tetap terhubung dengan KPP Pratama Bantaeng.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: KPP Pratama Bantaeng |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat