Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa se-Kabupaten Bantaeng di Aula KPP Pratama Bantaeng (Selasa, 20/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng yang dengan ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Invertigasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), para Camat, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan kali ini tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa yang tertuang dalam PMK nomor 59/PMK.03/2022, namun kegiatan ini turut memberikan apresiasi kepada 5 desa dengan setoran tertinggi periode Januari sampai dengan Oktober 2022.
Adapun desa yang diberikan apresiasi ialah Desa Layoa, Desa Bajiminasa, Desa Bontorannu, Desa Bonto Cinde, dan Desa Parangloe. Apresiasi diberikan dalam bentuk ucapan selamat dan goodie bag yang berisikan suvenir KPP Pratama Bantaeng, untuk kedepannya akan apresiasi ini akan menjadi agenda rutin dari KPP Pratama Bantaeng sebagai bentuk terima kasih kepada desa karena telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada bendahara desa mengeneai kewajiban perpajakan serta memotivasi desa yang lain untuk taat menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Hashfi Zulfauzi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat