
Fungsional penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mulai melakukan penyuluhan pada hari pertama Saat Mulai Beroperasi (SMO) Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak di loket konsultasi KPP Pratama Bandung Cicadas (Senin, 24/4).
SMO ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-146/PJ/2021 mengenai waktu penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP seperti diatur dalam PMK 184/2020 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK-210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pevi Ida Nurlaelasari sebagai salah satu fungsional penyuluh pajak yang bertugas menempatkan diri di loket konsultasi atau helpdesk sejak jam pelayanan dibuka yaitu pukul 08.00 WIB. Wajib pajak yang membutuhkan layanan konsultasi diarahkan menuju loket konsultasi tersebut dimana yang bersangkutan akan mendapat penyuluhan dalam bentuk penyuluhan pasif.
“Jadi dalam metode penyuluhan oleh Fungsional Penyuluh Pajak itu sendiri ada beberapa metode, salah satunya adalah metode penyuluhan langsung secara pasif. Melalui metode ini, kegiatan edukasi perpajakan dilakukan secara daring atau melalui suatu kegiatan piket baik berupa piket helpdesk maupun non-helpdesk,” jelas Pevi.
Kegiatan penyuluhan secara pasif ini akan setiap hari dilakukan diikuti dengan penyusunan jadwal piket oleh para fungsional penyuluh pajak. Selain itu, piket daring berjadwal seperti piket daring melalui WhatsApp, telepon juga akan disusun berjadwal masuk ke dalam penyuluhan langsung pasif non-helpdesk.
“Nanti akan dibuatkan jadwal piket setiap bulannya secara merata untuk semua fungsional penyuluh pajak dan disusun berita acara konsultasi helpdesk pada akhirnya. Semua ini tentunya sebagai bentuk upaya pelayanan yang optimal kepada wajib pajak,” pungkas Pevi.
- 50 kali dilihat