
KPP Pratama Bandung Cicadas menjadi narasumber dalam Gelar Wicara di Radio PRFM 107.5 News Channel Bandung (Jumat, 14/8). Materi yang dibahas yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Acara dipandu oleh pembawa acara Herdiana Surya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam ruang siaran. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Ary Hermayadi dan Account Representative (AR) KPP Pratama Bandung Cicadas Tambos Siahaan menjelaskan latar belakang dan pokok-pokok aturan baru tersebut.
Sebagaimana diketahui, hal terkait pemusatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini sebelumnya sudah diatur di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 2 Tahun 2019 pada Pasal 2 ayat (2). Kemudian pada pelaksanaannya dijelaskan lebih lanjut lewat PER-19/PJ/2010 yang baru-baru ini diubah menjadi PER-11/PJ/2020 berlaku sejak 1 Juli 2020.
Perbedaan yang krusial yaitu terkait masa berlaku pemusatan. Jika sebelumnya dibatasi hingga lima tahun, setelah aturan baru menjadi tidak memiliki batas waktu selama masih memenuhi persyaratan. Di antaranya di tempat yang diajukan untuk pemusatan harus secara nyata ada kegiatan dan/atau penjualan serta menjadi tempat administrasi perpajakan. Permohonan diajukan oleh wajib pajak (WP) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan mengeluarkan Keputusan Pemusatan. Setelah permohonan diterima, dalam pelaksanaannya WP dapat dibimbing langsung oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftarnya. "Di KPP itu ada AR ya, silakan dimanfaatkan fasilitas untuk bertanya dan mengembangkan pengetahuan perpajakan. Gratis tidak dipungut biaya," tutur Ary.
Ary juga menegaskan ada dua hal penting tujuan berlakunya peraturan ini. Pertama, untuk memberi kemudahan administrasi bagi WP dan kedua, sebagai kepastian hukum utamanya karena mengatur lebih rinci tentang permohonan pencabutan PKP, tanggal pemusatan, pengukuhan dan pencabutan PKP secara jabatan, dsb.
Sementara Tambos menambahkan, "Dalam hal Keputusan Pemusatan tidak diberikan setelah 14 hari kerja, maka permohonan WP otomatis dianggap diterima dan langsung berlaku pada masa berikutnya."
"Sosialisasi dengan menggandeng rekan media seperti ini dapat menjadi ajang penyebaran informasi secara luas yang mudah diakses. Dan kepada masyarakat diimbau untuk terus meng-update peraturan-peraturan yang berlaku terutama yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang sedang dijalankan," pungkas Ary.
- 69 kali dilihat