Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas menjadi narasumber dalam acara sosialisasi perpajakan yang bertempat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung (Rabu, 6/11). Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta.

Tujuan pelaksanaan yaitu menjawab pertanyaan seputar perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan Dispora Kota Bandung. Narasumbernya adalah kedua Account Representative KPP Pratama Bandung Cicadas Rengga Uspurudin Lahani dan Eky Raka Pratama.

Rengga mengimbau agar Dispora menerbitkan bukti potong Pasal 21 bagi para penerima penghasilan tidak tetap, diantaranya uang saku bagi para atlet. Selama ini beberapa atlet yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke KPP Pratama Bandung CIcadas mengaku tidak mendapat bukti potong. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Selain itu, Eky menambahkan bahwa SPT 1107 mengenai PPN Pemungut juga harus dilaporkan.

Intinya setiap ada transaksi harus memiliki rekam jejak atau bukti yang dapat dilampirkan pada saat pelaporan ke kantor pajak. Dengan begitu, proses administrasi akan lebih akurat. Setiap instansi di wilayah tertentu memiliki Account Representative. Bisa dibilang, konsultan perpajakan gratis yang harus dimanfaatkan oleh wajib pajak semaksimal mungkin.

Dengan sering berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kantor pajak, harapannya akan terjalin keseragaman bagi tiap instansi dalam pengarsipan dokumen maupun pelaporan di bidang perpajakan.