
KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber dalam program Bincang Pajak di radio PRFM Bandung (Jumat, 25/9). Program yang diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I setiap dua minggu sekali pada hari Jumat ini menghadirkan narasumber dua orang Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying, yaitu: I Kadek Ariasa dan Raissa Amelinda.
Bincang Pajak dengan topik Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.03/2020 ini berlangsung satu jam mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB. Sejak pandemi Covid-19 melanda, Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2020, PMK nomor 44 tahun 2020, kemudian PMK nomor 86 tahun 2020, dan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 110 tahun 2020. "PMK 110/PMK.03/2020 merupakan penyempurnaan atau perluasan, baik itu jenis insentif maupun sektor usaha terdampak pandemi Covid-19 yang diberikan insentif pajak," tutur Kadek.
Mengacu pada PMK ini, wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Selain itu pada PMK ini juga ditambahkan jenis insentif baru yaitu pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Menutup perbincangan, Raissa mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. Kantor Pelayanan Pajak tetap membuka layanan baik tatap muka maupun konsultasi melalui saluran media sosial dan nomor layanan yang disediakan di setiap unit kerja. (AAKW)
- 38 kali dilihat