KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan dengar pendapat umum (public hearing) bersama wajib pajak terkait standar pelayanan di aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman nomor 21, Kota Bandung (Senin, 19/7).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan Unit Evaluasi Pelayanan Publik tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB s.d 11.30 WIB dan diikuti oleh 76 (tujuh puluh enam) peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Perwakilan Dunia Usaha, Instansi Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kegiatan Public Hearing diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cibeunying Rustana Muhammad Mulud Asroem, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan standar pelayanan oleh Nenden Reni Tresnawati selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Sebelum penutupan acara, para peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran, dilanjutkan penandatangan Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan oleh Wajib Pajak dalam meningkatkan standar pelayanan yang diberikan KPP Pratama Bandung Cibeunying. (RAP).
- 33 kali dilihat