
Salah satu wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara guna melakukan konsultasi terkait kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (Rabu, 27/9).
Penyuluh Pajak, Aris Kurniawan melakukan edukasi terhadap Wajib Pajak PKP tersebut. Wajib Pajak tersebut terindikasi terdapat Faktur Pajak (FP) yang telah diterbitkan tetapi Wajib Pajak belum melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaporkan SPT Masa PPN.
“Ya Pak memang, saya telah menerbitkan Faktur Pajak, tetapi saya terlupa penyetoran karena pas bertepatan hari libur,” ujar Bapak Yogi selaku Direktur dari CV tersebut sambil menceritakan kronologis permasalahan kepada Aris Kurniawan.
Aris Kurniawan memberikan penjelasan sekaligus melakukan simulasi terkait dengan pembuatan kode billing serta penyetoran pajak melalui mobile banking dan perekaman bukti penyetoran pada saat melakukan pelaporan PPN melalui web-efaktur.
Kegiatan konsultasi tersebut juga diharapkan meningkatkan Kepatuhan Perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak KPP Bandung Bojonagara terkait Penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN melalui Web E-Faktur.
Dengan pelaporan SPT Masa PPN yang telah berhasil terlaporkan, wajib pajak mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada petugas karena telah membantunya menyelesaikan kendala pelaporan SPT Masa PPNnya.
“Terima kasih ya Pak Aris telah membantu memberikan solusi atas permasalahan kami, senang berkonsultasi dengan Bapak” tegas Yogi.
Pewarta: Oktarianto Ridho |
Kontributor Foto: Aris Kurniawan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat