Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)  Jawa Barat I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Radio PRFM 107,5 FM Bandung mengadakan acara talkshow, di Jalan Asia Afrika nomor 77, Kota Bandung, (Jumat,9/6).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Luski Dean Peryusfita dan  Rinda Rachmawati membahas tentang  NIK yang dipergunakan sebagai NPWP.  Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dinilai menjadi upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP,” ujar Luski.

 

Pewarta: Fakhri Raihan
Kontributor Foto: Aris Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha