Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu kembali melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Mandiri cabang pembantu Tanjung Karang Kartini, Jalan Bukit Tinggi No 21 D, Kota Bandar Lampung (Kamis, 22/6). Penyitaan rekening wajib pajak dilakukan karena tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara, Andika Sasmita Pratama didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Aditya Wibisono KPP Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Mandiri cabang pembantu Tanjung Karang Kartini.  Surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah diterbitkan atas nama wajib pajak yang memiliki rekening di Bank Mandiri cabang pembantu Tanjung Karang Kartini. 

Dalam pelaksanaan penyitaan, KPP Pratama Bandar Lampung Satu melakukan koordinasi dengan Kecamatan Tanjung Karang Pusat yang membawahi wilayah administrasi Bank Mandiri cabang Kartini, Bandar Lampung.  KPP Pratama Bandar Lampung Satu berkoordinasi dengan Camat Tanjung Karang Pusat yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Dedi Saputra lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan ini.

 

Pewarta:Aditya Wibisono
Kontributor Foto: Magismita 
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.