Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu kembali melakukan penyitaan rekening wajib pajak di Bank Mandiri cabang pembantu Tanjung Karang Kartini, Jalan Bukit Tinggi No 21 D, Bandar Lampung (Kamis, 22/06). Penyitaan rekening wajib pajak dilakukan karena tunggakan pajak yang tidak kunjung dibayar dan dilunasi oleh wajib pajak Bandar Lampung.

Juru Sita Pajak Negara, Andika Sasmita Pratama KPP Bandar Lampung Satu mengatakan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sudah diterbitkan dan telah melakukan koordinasi dengan Camat Tanjung Karang Pusat yang membawahi wilayah administrasi Bank Mandiri cabang Kartini, Bandar Lampung. Andika berkoordinasi dengan Camat Tanjung Karang Pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat, Dedi Saputra  lantaran penanggung pajak tak dapat menghadiri kegiatan penyitaan ini.

Dalam penyitaan ini, Andika didampingi oleh Plh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian (P3), Aditya Wibisono dan pelaksana seksi P3, Magismita juga Sekretaris Camat, Dedi Saputra sebagai saksi penyitaan.  Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Penyitaan adalah tindakan juru sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang Pajak . Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

 

Pewarta: Aditya Wibisono
Kontributor Foto: Magismita Madya Rahmahesi 
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.