
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai 1 Agustus 2020, wajib pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia diwajibkan mulai menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/26. Untuk memastikan informasi tersebut diterima oleh WP PKP, KPP Pratama Balikpapan Timur mengadakan Sosialisasi Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di Aula KPP Pratama Balikpapan Timur secara daring (Kamis, 16/7).
Sosialisasi yang dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting ini juga diadakan sehari sebelumnya yaitu Rabu, 15 Juli 2020 jadi terhitung sudah dua kali KPP Pratama Balikpapan Timur mengadakan sosialisasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 tersebut. Sebelum dilakukan sosialisasi, Admin menyebarkan informasi mengenai sosialisasi ini dengan memanfaatkan akun media sosial resmi kantor dan Whatsapp blast kepada PKP yang terdaftar di KPP Pratama Balikpapan Timur. Rencananya, sosialisasi daring tersebut akan diadakan tiga kali dalam seminggu sampai dengan akhir Juli nanti.
KPP Pratama Balikpapan TImur berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, WP PKP yang harus menggunakan e-Bupot untuk menerbitkan bukti potong PPh pasal 23/26 dapat memahami bagaimana penggunan aplikasi tersebut nantinya. Selain itu, diadakannya sosialisasi secara daring ini menjadi bukti bahwa pandemi tidak menjadi halangan untuk tetap meberikan pelayanan yang prima.
- 19 kali dilihat