Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur mengadakan kegiatan Pojok Pajak Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 1/2).

Perwakilan Bagian Umum dan Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan Umi mendukung kegiatan Pojok Pajak ini. “Saya meminta para pegawai dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan untuk segera melakukan pemadanan NPWP menjadi NIK serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kami juga memfasilitasi tempat yang memadai untuk dilakukan pojok pajak sehingga lebih dari 40 pegawai dan guru,” ucapnya.

Tim KPP Pratama Balikpapan Timur yang terdiri dari Penyuluh Pajak, Account Representative, dan beberapa pelaksana terjun langsung membantu kegiatan Pemadanan NIK-NPWP kali ini.

Ariana selaku Penyuluh Pajak menuturkan, “pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan selain karena NIK akan sepenuhnya menjadi NPWP pada 1 Januari 2024, juga karena banyak data NIK-NPWP wajib pajak yang belum valid, serta untuk membuat data wajib pajak semakin akurat”.

Selain membantu pegawai dan guru dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP, tim juga menerangkan bagaimana cara untuk menangani kendala yang dihadapi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.

Lukman selaku perwakilan Accout Representative yang ikut bertugas menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui pajak.go.id.

Dimulai dengan login ke pajak.go.id menggunakan NPWP, wajib pajak klik menu Profil dan pilih Data Profil. Selanjutnya akan muncul kolom berisi data yang perlu disesuaikan seperti NIK dan Nama sesuai data e-KTP. Setelahnya wajib pajak klik Validasi. Kemudian, wajib pajak klik Ubah Profil dan proses pemadanan selesai,” terang Lukman.

Mengakhiri Pojok Pajak Pemadanan NIK-NPWP, Umi berharap kegiatan kali ini dapat membangun kesadaran dan kepedulian wajib pajak di lingkungan kerja kantornya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Rifdani Zitananda
Kontributor Foto: Fitriana Eka Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji