Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat membuka layanan pojok pajak di lingkungan Kantor Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan JO, Kota Balikpapan (Kamis, 30/4/2026).
Layanan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA ini difokuskan pada asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
RDMP Balikpapan JO sendiri merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompleksitas pengolahan kilang minyak Pertamina di Balikpapan, sehingga mampu menghasilkan produk bahan bakar dengan standar yang lebih tinggi serta mendukung ketahanan energi nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sepanjang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pelaporan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, KPP Pratama Balikpapan Barat mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya selama bulan April 2026, melalui pembukaan layanan langsung di lokasi kerja wajib pajak.
Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 pegawai RDMP Balikpapan JO yang memanfaatkan layanan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka secara langsung dengan pendampingan petugas pajak.
Dengan adanya layanan pojok pajak ini, KPP Pratama Balikpapan Barat berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, serta pojok pajak dapat memberikan kemudahan dalam proses pelaporan SPT di tengah implementasi sistem Coretax DJP.
| Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
| Kontributor Foto: ERDIANSYAH EKO SUSANTO |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.




