Dalam rangka mendukung suksesnya pembangunan nasional melalui peningkatan kepatuhan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Coretax DJP yang ditujukan khusus kepada Koperasi Merah Putih di Kota Balikpapan (Selasa, 29/7).  

Kegiatan yang diselenggarakan di Lounge KPP Pratama Balikpapan Barat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus Koperasi Merah Putih terkait hak dan kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan implementasi sistem perpajakan terbaru melalui aplikasi Coretax DJP. Dengan pemahaman yang lebih baik, kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat semakin optimal.

Suherman dan Agata Cahyaning, Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Barat, sebagai narasumber memberikan penjelasan menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan, termasuk tata cara pelaporan menggunakan sistem Coretax DJP. Peserta juga diajak untuk langsung mencoba aplikasi Coretax DJP menggunakan perangkat masing-masing dengan panduan langsung dari tim penyuluh. 

Setiap peserta diminta login menggunakan dua akun, yakni NPWP Koperasi Merah Putih dan NIK bendahara atau PIC. Tujuannya agar peserta dapat mengalami secara langsung proses akses layanan Coretax DJP, termasuk fitur-fitur pelaporan dan pemenuhan kewajiban lainnya.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Balikpapan Barat berharap Koperasi Merah Putih dapat lebih siap dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, serta mampu memanfaatkan sistem Coretax DJP secara maksimal dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

KPP Pratama Balikpapan Barat terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha, termasuk koperasi, dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah, aman, dan terintegrasi. Edukasi yang tepat dan pemanfaatan teknologi diyakini menjadi kunci peningkatan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Coretax DJP merupakan sistem informasi perpajakan terbaru yang menjadi bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem ini mampu menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data mutakhir. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan—seperti pelaporan, pembayaran, dan validasi data—secara daring dalam satu portal terpadu.

Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti
Kontributor Foto: Prabaswara Danastri
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.