Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat membuka loket khusus layanan Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Balikpapan (Jumat, 4/2). Beberapa wajib pajak datang ke KPP Pratama Balikpapan Barat untuk mendapatkan informasi mengenai PPS Tahun 2022, salah satunya Mega Citra Indrisca yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai program ini

“Selamat pagi pak, saya dengar tahun 2022 ini ada Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ya pak? Apa sih itu Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pak?” tanya Mega.

“Selamat pagi Bu Mega, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS adalah suatu program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Alredho, petugas KPP Pratama Balikpapan Barat.

Layanan Helpdesk PPS ini telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2022 dan tetap akan dibuka sampai dengan akhir masa berlakunya PPS tersebut yaitu tanggal 30 Juni 2022. Maksud dan tujuan dibukanya layanan tersebut adalah untuk memberikan informasi mengenai PPS Wajib Pajak serta memberikan asistensi mengenai bagaimana cara memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela hingga Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Selain layanan Helpdesk secara tatap muka, KPP Pratama Balikpapan Barat juga membuka layanan helpdesk online yaitu melalui chat whatsapp di nomor 081251673247 dan 081251673249.

Dengan adanya layanan khusus tersebut, KPP Pratama Balikpapan Barat berharap pemberian layanan informasi dan edukasi mengenai PPS menjadi optimal sehingga dapat menyukseskan PPS Tahun 2022.