Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bersinergi bersama Kompi Senapan B Bataliyon Infanteri 143 dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Terbaru Perpajakan di Ruang Aula Kompi Senapan B Yonif 143, Kota Bandar Lampung (Selasa, 22/11). Sosialisasi dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB.

Acara dibuka oleh Danang Setiaji selaku Komandan Kompi Senapan B Bataliyon Infanteri 143. “Kami berharap kegiatan seperti ini akan menjembatani hubungan baik antara Kompi dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu,” ujar Danang.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Euis Kurniasih dalam sosialisasi ini memberikan pemaparan aturan terbaru perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Euis Kurniasih selaku pemateri mengatakan, “Adanya pembaruan aturan ini untuk menyederhanakan cara penghitungan pajak salah satunya bagi prajurit TNI. Kegiatan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut terasa sangat cepat karena materi yang menarik dan antusiasme peserta tinggi.”

Di akhir sesi Ardhi, salah satu peserta menyampaikan harapannya, "Semoga ke depannya DJP dan TNI dapat bersinergi demi bangsa ini," pungkas Ardhi.

Pewarta: Euis Kurniasih
Kontributor Foto: Arfinsha Finka Perdana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.