Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan sosialisasi Coretax DJP di lingkungan Balai Guru dan Tenaga Penggerak (BGTK) Provinsi Lampung di Balai Guru dan Tenaga Penggerak (BGTK) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 3/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP, khususnya terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB ini diikuti oleh pegawai dan pengelola anggaran di lingkungan BGTK Provinsi Lampung. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta pengelolaan akun Coretax DJP bagi satuan kerja pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, peserta didampingi oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu, yaitu Ahmad Fadhil Harahap dan Ardian Mahardi Putera yang bertindak sebagai narasumber. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Irfan yang menjelaskan alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam proses administrasi perpajakan instansi pemerintah.
Selanjutnya, peserta melakukan praktik langsung penggunaan aplikasi yang dipandu oleh Ardian. Pada sesi akhir, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber terkait kendala dan implementasi teknis di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BGTK Provinsi Lampung, Hendra Apriawan, S.T., yang menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah,” ujar Hendra.
Ardian berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara KPP Pratama Bandar Lampung Satu dan instansi pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan pajak serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi Coretax DJP.
| Pewarta: Annisa Syafira |
| Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat
