Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Natar melakukan tindakan penagihan pajak di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Central Asia (BCA) Bandar Lampung (Rabu, 24/7).
KPP Pratama Natar meminta bantuan asistensi karena Kantor BCA berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangkaian kegiatan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi. Tindakan penagihan yang dilakukan adalah memblokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
Selain itu, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga melakukan blokir dan pelunasan utang pajak terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Bandar Lampung Satu. “Sinergi diperlukan antar-kantor pajak dalam rangka penagihan pajak,” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Faiz Krisnanda.
"Tindakan penagihan pajak berupa blokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak tersebut dapat menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak," ucap Faiz.
Pewarta: Ahmad Fadhil Harahap |
Kontributor Foto: Muhammad Faiz Krisnanda |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat