Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan Layanan Luar di Kantor (LDK) di Mal Pelayanan Publik Pemerintahan Kota Bandar Lampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 19/3).
Kepala Seksi Pelayanan, Petrus Suwardi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah memanfaatkan layanan luar kantor yang berada di Mal Pelayanan Publik. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama pelaporan SPT Tahunan,” ucap Petrus.
Pelaksana KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Suyati, memberikan arahan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi pengunjung Mal Pelayanan Publik. "Bapak dan Ibu, perlu diketahui, wajib pajak yang telah memiliki NPWP aktif, maka terdapat kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret di setiap tahunnya," jelas Suyati.
Suyati juga mengingatkan bahwa DJP dapat memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan. "Bapak dan Ibu, perlu diketahui, berdasarkan undang-undang KUP, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000," tegas Yati.
Di akhir Kegiatan, Nurianti yang merupakan salah satu pengunjung Mal Pelayanan Publik, menyampaikan sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak yang telah diberikan oleh Tim Pojok Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
“Kami sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Diharapkan agenda pojok pajak tetap diadakan setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan,” pungkas Nurianti.
Akhir pelaksanaan kegiatan, Suyati menjelaskan bahwa seluruh masyarakat yang masih memerlukan bantuan informasi perpajakan dapat langsung menghubungi layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
“Bapak dan Ibu, jika masih ada yang belum dimengerti atau ada kendala lainnya terkait perpajakan, bisa langsung menghubungi layanan WhatsApp kami,” tutup Suyati.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Annisa Syafira |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat