"Terima kasih KPP Bandar Lampung Satu telah mengadakan acara ini. Kami senang bisa belajar pajak," kata UMKM Budi dalam testimoni kegiatan edukasi pajak dengan tema “Edukasi Perpajakan bagi UMKM Tahun 2024” bertempat di Ruang Aula Mesjid Al-Furqon, Kota Bandar Lampung (Rabu, 28/5).

Kegiatan ini merupakan acara kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada UMKM untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat di Kota Bandar Lampung.

Bertindak sebagai narasumber edukasi pajak yaitu Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Petrus Suwardi, Satasya Sinansari Jaya, dan Deswin Simarmata dengan peserta edukasi pajak sebanyak tiga puluh UMKM .

Kepala Seksi Pelayanan KPP Bandar Lampung Satu Petrus Suwardi membuka edukasi pajak ini. “Pajak dan UMKM merupakan penggerak ekonomi bangsa,” ujar Petrus Suwardi.

Dalam kegiatan edukasi pajak, Satasya menyampaikan mengenai hak dan kewajiban UMKM sebagai wajib pajak dan manfaat pajak bagi pembangunan negara. Dalam edukasi pajak, para UMKM menyampaikan hal-hal yang ingin diketahui terkait dengan perpajakan secara umum serta peran UMKM dalam pembangunan bangsa.

Deswin menyampaikan insentif pajak bagi para UMKM dan pentingnya peran UMKM untuk mengetahui hak dan kewajiban pajak. “Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya di bawah Rp 500.000.000 tidak dikenakan pajak,” jelas Deswin.

Dengan adanya kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Bandar Lampung Satu Petrus Suwardi berharap para peserta edukasi pajak dapat mengerti hak dan kewajiban perpajakan serta dapat berperan dalam pembangunan kota Bandar Lampung melalui pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Arfinsha F. Perdana
Kontributor Foto: Satasya Sinansari Jaya
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.