Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua berkolaborasi dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam menyelenggarakan Kelas Pajak Bendahara Pemerintah atas bukti potong tahunan bertempat di Aula KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Selasa, 4/2). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dengan peserta yang terdiri atas bendahara pemerintah se-Kota Bandar Lampung.
Kelas pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme serta regulasi terbaru terkait bukti potong tahunan, yang menjadi kewajiban utama bagi para bendahara dalam menjalankan tugas administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan bimbingan langsung dari penyuluh pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Selama dua hari pelaksanaan, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis dan administratif dalam penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, mulai dari proses pemotongan, perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Dengan adanya sesi tanya jawab interaktif, peserta menggali lebih dalam mengenai perubahan peraturan terkini serta tantangan yang sering dihadapi di lapangan.
Selain meningkatkan kompetensi bendahara dalam pengelolaan pajak, kelas pajak ini juga menjadi ajang diskusi antarinstansi pemerintah sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan solusi atas kendala yang umum terjadi dalam praktik perpajakan.
KPP Pratama Bandar Lampung Dua berharap kegiatan ini dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih optimal, terutama dalam hal pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
"Melalui kegiatan ini, para bendahara diharapkan tidak hanya memahami kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga mampu menerapkan regulasi dengan benar guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah," ujar Maya, salah satu penyuluh pajak.
Pewarta: Yolanda Permata Yanra |
Kontributor Foto: Rosmaneli |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat