Tim Penelitian Lapangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara yang terdiri dari Echa dan Ratih melakukan kunjungan langsung ke lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar komputer di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (Selasa, 22/1).
KPP Pratama Badung Utara menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak. Salah satu langkahnya adalah melalui penelitian lapangan yang dilakukan secara teliti dalam kurun waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Petugas memperkenalkan diri kepada wajib pajak dan menjelaskan tujuan dari penelitian lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam formulir aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak dan dokumen pendukung sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar Echa dalam penjelasannya.
Dalam sesi wawancara, tim bertanya tentang aktivitas bisnis perusahaan, termasuk proses bisnis, status kepemilikan tempat usaha, keberadaan karyawan, transaksi yang telah dilakukan, hingga aset yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan jawaban yang diberikan, tim menyimpulkan bahwa informasi yang tercantum dalam formulir permohonan dan dokumen pendukung sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil.
Tim KPP Pratama Badung Utara juga memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Salah satu kewajiban utama PKP adalah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,” jelas Ratih.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak ada transaksi selama masa pajak tersebut.
Petugas berharap kunjungan verifikasi dan edukasi ini dapat menjadikan wajib pajak PKP patuh, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Echa |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat