Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung melaksanakan rekonsiliasi yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar, Jalan Kusuma Bangsa Denpasar (Selasa, 27/8).

Dalam acara ini, KPP Badung Utara diwakili oleh Kepala Seksi pengawasan II Dian Agung Susanto. Mewakili Kepala KPPN Denpasar, Mohamad Mas’ud selaku Kepala Seksi Bank menyampaikan sambutan pada pembukaan acara. Dalam sambutannya, Mas’ud memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas kerja sama yang baik dalam pengumpulan penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Agung juga menyampaikan, ”Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memverifikasi keakuratan jumlah pajak yang seharusnya disetor dengan jumlah pajak yang tercatat di rekening kas negara.”

Melanjutkan perkataannya, Dian Agung berujar bahwa kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-211/PMK.07/2022. Keputusan Menteri Keuangan ini membahas tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester I Tahun Anggaran 2024 oleh perwakilan dari masing-masing instansi.

 

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Eko Purnomo
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.