Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan jemput bola layanan pendampingan pemadanan NIK menjadi NPWP di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 12/6).
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan layanan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan secara one on one. Satu persatu Wajib Pajak mendapatkan asistensi dan dibantu dalam pemadanan NIK sebagai NPWP. Layanan dilakukan secara langsung di Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD.
Pelaksanaan kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh pegawai ASN dan Non ASN, hal ini terlihat dengan banyaknya karyawan ber-NPWP yang datang melakukan Pemadanan NIK-NPWP. Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Badung baik ASN maupun Non ASN berjumlah sekitar 300 orang. Harapannya, dengan adanya pendampingan layanan pemadanan NIK menjadi NPWP ini dapat mendongkrak jumlah Wajib Pajak yang sudah padan NIK dengan NPWP-nya sebelum pelaksanaan implementasi penuh pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat