Memenuhi undangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara memberikan edukasi dan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diselenggarakan di Royal Casa Ganesha Resort And Spa, Ubud, Bali (Jumat, 28/6).

Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan bimbingan teknis bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung yang diselenggarakan oleh Universitas Ngurah Rai Denpasar, dengan narasumber dari KPP Badung Utara yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan Dian Agung Susanto dan Account Representative (AR) yang membina Sekretaris DPRD Badung yaitu Eko Purnomo. Sosialisasi ini diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung. Acara dibuka oleh Kepala BKPSDM Provinsi Bali pada pukul 09.00 WITA.

Di awal paparannya Dian Agung menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD masuk kategori bukan pejabat negara, sehingga atas selain penghasilan tetap dan teratur tarif pajak nya tidak final atau dari penghasilan bruto.

“Sesuai dengan ketentuan, komponen penghasilan pimpinan/anggota DPRD yang diatur pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 adalah objek pajak dibebankan APBD seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selanjutnya, objek pajak yang dibebankan kepada pimpinan/anggota DPRD seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian, dan dikecualikan dari objek PPh adalah natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBD yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 Tahun 2023 antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, biaya pemeliharaan rumdin/kendaraan dinas, dan dana operasional,” ungkap Eko Purnomo.

Setelah pemaparan materi, disampaikan juga simulasi penghitungan PPh 21 TER penghasilan pimpinan/anggota DPRD dan pengenalan kalkulator pajak.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi dengan pimpinan, anggota, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Badung.

 

Pewarta: Dian Agung Susanto
Kontributor Foto: Eko Purnomo Juni
Editor: Amin Singgih Krisna W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.