Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara adakan Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 di Aula Desa Mambal, Kabupaten Badung, Bali (Rabu, 17/05). Aturan tersebut tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi diadakan secara luring dan dihadiri oleh perangkat desa di lingkungan Desa Mambal.

Sosialisasi dilaksanakan guna memenuhi undangan dari Desa Mambal yang ditujukan kepada KPP Pratama Badung Utara. Sekretaris Desa Mambal membuka acara yang dihadiri oleh perangkat desa, menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah peningkatan kapasitas atau bimbingan teknis kepada perangkat Desa Mambal

Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Dian Antalina menyambut baik undangan dari Desa Mambal dan berharap dengan adanya sosialisasi ini, kewajiban perpajakan desa dapat dilaksanakan dengan baik. Selain melakukan sosialisasi, Dian Antalina juga sekaligus melakukan praktik tata cara pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Unifikasi SPT Masa.

Di akhir sosialisasi, Dian berharap semua instansi pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Badung Utara jika terdapat kesulitan agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut sehingga kewajiban pajaknya dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Pewarta: Gusti Ayu Dwi Sundari 
Kontributor Foto: Gusti Ayu Dwi Sundari 
Editor: Gusti Ayu Dwi Sundari 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.