Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung, Kab. Badung (Rabu, 4/12).

Kegiatan ini dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot.

Kantor Kemenag Kabupaten Badung memiliki tujuh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di antaranya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Hindu, Sekretariat Jenderal, Bimbingan Masyarakat Katolik, Pendidikan Islam, dan Bimbingan Masyarakat Kristen. Semua bendahara tersebut dipertemukan di Ruangan Bendahara Kantor Kemenag Kabupaten Badung.

Account Representative (AR) KPP Badung Utara Eko Purnomo dan Gusti Ayu Ratih menyampaikan edukasi secara langsung. Penyampaian tata cara pembuatan Bukti Potong PPh dan pelaporan SPT dilaksanakan dengan cara praktik langsung berdasarkan data-data dari instansi tersebut. Dengan cara praktik langsung, materi yang disampaikan secara one-on-one ini dapat lebih mudah dipahami.

Gusti Ayu Ratih menyampaikan bahwa keuntungan penggunaan SPT Masa Unifikasi yaitu dapat menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT. Bendahara yang menjadi audiensi tersebut memberikan umpan balik dengan melontarkan pertanyaan seputar fitur-fitur yang tersedia di aplikasi e-Bupot.

Setelah pelaksanaan kegiatan asistensi ini, Eko Purnomo berharap kelak bendahara instansi pemerintah, khususnya Kantor Kemenag Kabupaten Badung, dapat menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak serta pelaporan SPT Masa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Gusti Ayu Ratih
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.