KPP Pratama Badung Selatan menggelar Kegiatan Edukasi Perpajakan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diikuti oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Bali (Selasa, 23/11).

Kegiatan edukasi UU HPP dilaksanakan dalam rangka membuka keran informasi selebar-lebarnya kepada wajib pajak dan stakeholder Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya atas aturan dan kebijakan baru yang terdapat dalam RUU HPP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 62 wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik kategori badan, orang pribadi, dan bendahara/pemungut yang terdaftar di KPP Pratama Badung Selatan. Sebelumnya kegiatan ini telah dipublikasikan melalui sosial media instagram @pajakbadsel dan Whatsapp blast. 

Kegiatan dibuka oleh Suzanne Oktaviani Ulfa selaku moderator, kemudian doa, dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Madya Lalu Mohamad Ramdi, kemudian sesi tanya jawab dan penutup.

"UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan yang akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya dan memainkan peranan yang sangat signifikan dalam upaya pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal," tutur Suzanne Oktaviani Ulfa.